Babak baru, tersangka 5 orang dugaan korupsi RSUD di titipkan di Polres Pasbar

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar). Menetapkan Lima Orang Tersangka Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Terkait Proyek Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jambak. Tahun Anggaran 2018 -2020.
Kelima orang tersangka tersebut, masing – masing berinisial,  YDM, AJG, BG, JP dan MAP para tersangka ini ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pasbar pada hari Kamis, (12/01). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya langsung di tahan di rutan polres Pasbar.

“Mereka merupakan pengusaha dari Manado yang bekerja sama sebagai Supkon proyek dari pemenang tender yaitu PT MAM senilai Rp102 miliar,” kata Kajari Pasbar, Ginanjar Cahya Permana di kantor Kejaksaan Negri Pasbar. Kamis (12/1/2023).
Ginanjar mengatakan penahanan tersangka merupakan babak baru dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasbar tersebut.
Ia juga menyebutkan, bahwa awalnya PT MAM adalah pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp134 miliar namun dijual kepada para tersangka sebesar Rp102 miliar sehingga ada sebesar Rp32 miliar anggaran yang hilang.
“Kemudian para tersangka ini dalam melaksanakan pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi atau gambar, sehingga berdasarkan perhitungan ahli terjadi kerugian negara sebesar Rp20 miliar lebih.”jelasnya.
Sehingga hal ini menurut Ginanjar merupakan sebagai bukti dan siapapun pelakunya akan ditindak serta tidak akan ada yang dilindungi karena ini terkait dengan kerugian negara.
“Kami tegaskan, apabila ada perbuatan melawan hukum akan kami tindak serta tidak ada yang ditutup-tutupi. Untuk diketahui, kerugian sebesar Rp20 miliar itu adalah dari proses pembangunan diluar kerugian suap dan gratifikasi lainnya,” kata Ginanjar mengakhiri.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan sebanyak 16 orang tersanga untuk kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUD Pasbar tahun anggaran 2018-2020 dan tidak tutup kemungkinan masih ada tersangka lain.(Red)

Exit mobile version