Diduga Tidak Tegas Terhadap Pabrik Sawit Tanpa Kebun, Kadisbun Pasbar Diminta Mundur

PASAMAN BARAT, WAHANAINVESTIGASI.COM Sudah jelas melanggar aturan, Dinas Perkebunan Pasaman Barat diduga masih melakukan pembiaran terhadap Pabrik Kelapa Sawit tanpa kebun beroperasi.
Kita selaku masyarakat Pasaman Barat sangat membutuhkan pemimpin yang tegas dan bijaksana, bukan membiarkan yang salah. “Kalau salah katakan salah, jangan biarkan saja,” tegas ketua LSM TOPAN RI, Arwin Lubis, kepada RedaksiSumbar, Selasa (23/1/2023).
Lebih ditegaskannya, andai Kepala Dinas Perkebunan itu tidak mampu menindak yang menyalahi aturan, bagusnya mudur saja menjadi kepala dinas. “Jangan lakukan pembiaran terhadap perusahaan yang menyalahi aturan,” lebih tegasnya lagi.
Seperti diketahui dari pemberitaan media lainnya, bahwa ada delapan pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sawit sendiri dan kemitraan sesuai ketentuan adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT BSS, PT Sawit, PT RPSM, PT AAI dan PT AWL.
Ia juga menjelaskan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 98 tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, perusahaan yang mendirikan pabrik kelapa sawit harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *