
PASAMAN BARAT, Wahanainvestigasi.com Beredar di media sosial Fecebook Atas nama Rianty Putri terkait vidio dugaan percakapan permintaan mahar untuk meloloskan perekrutan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) oleh oknum Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat.
Rekaman vidio percakapan itu beredar luas di media sosial termasuk di WhastApp. Dengan iming-iming meminta uang kepada pelamar PKD di daerah itu.
“Di duga…Perekrutan panwaslu tingkat nagari atau PKD oleh Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo memakai mahar (uang) benarkah ini.!??? Kalau iya. ini benar, gawat,!!! Merusak tatanan demokrasi yang katanya jurdil (jujur dan adil),” ulas akun Facebook Rianty Putri.
Saat ini status tersebut sudah dihapus dan screenshot status akun tersebut bereda luas di WhastApp.
Sementara Itu Ketua Panwaslu Kecamatan Luhak Nan Duo Erwin Saputra saat di konfirmasi lewat via telfon seluler mengatakan terkait vidio tersebut tidak sepenuhnya, vidio itu terpotong dan di dalam vidio tersebut kita tidak pernah meminta uang dalam hal rekrumen PKD.
“Dalam vidio tersebut, kita hanya ingin meminjam uang dan uang pinjaman tersebut tidak dapat dan itu bukan terkait dalam hal rekrumen PKD,” katanya
ia menambahkan vidio tersebut dipublikasikan setelah pengumuman PKD. Bersangkutan tidak senang tidak lolos PKD dan menyebar vidio tersebut.
“Saya siap untuk klarifikasi hal tersebut dan meminta agar yang menyebarkan vidio itu di hadirkan. Karna menurutnya ini ada unsur ketidak senagan,” ulasnya
Menangapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat, Emra Patria, Kamis (16/2) mengatakan pihaknya sudah mengetahui hal itu dan sedang di proses penanganan.
“Benar kita sudah mengetahui dan sudah menerima informasi awal terkait hal itu, sekarang dalam tahap proses penaganan”, ulas embra
Sementara itu Ketua KNPI Pasaman Barat Tri Tegar Marunduri mengatakan bila benar hal itu, tentu mencerdai tatanan demokrasi dan sekaligus mencerdai kualitas Panwaslu dan Bawaslu yang merupakan lembaga kridibel dalam penaganan pemilu.
“Bila oknum pengawas pemilu sudah meminta “upeti” kepada calon PKD. Maka hal itu akan mencerdai kualiatas lembaga pengawas pemilu dan harus di tindak tegas”, katanya
Ia mengatakan dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 3 menyebutkan penyelengara pemilu harus bekerja dengan jujur, berkepastian hukum, tertip dan profesional, katanya
“Bila sudah minta “upeti” berati penyelengara pemilu tersebut tidak profesional dan sudah di luar koredor, harus di tindak tegas,” ulas Tri Tegar (KB)