
Pasaman Barat, WahanaInvestigadi.com Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) gelar acara kegiatan Konsultasi Publik tahap I mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan Perkotaan Simpang Empat.
Kegiatan ini di langsung dibuka oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintah Hukum dan Politik Armen yang di dampingi langsung oleh : PLT Asisten Perekonomian Dan Pembangunan Endang Ripinta serta Kepala Dinas PUPR Joni Hendri, Kamis tgl 14/9 . 2023 di Aula Bagonjong Kantor Bupati setempat.
Armen Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik mengatakan , bahwa Kawasan Perkotaan pada dasarnya akan selalu mengalami perubahan, akibat adanya Pertumbuhan dan Perkembangan sesuai dengan Dinamika masyarakat dengan berbagai kegiatan yang ada.
Kawasan Perkotaan dapat dilihat dari tingginya Intensitas kegiatan dan penggunaan tanah Perkotaan yang semakin intensif tingginya mobilisasi Penduduk yang menyebabkan kebutuhan akan tanah (lahan) untuk pengembangan fisik akan semakin meningkat.
Lebih jauh Ia katakan Penyusunan rencana detail Tata Ruang Simpang Empat Kabupaten Pasaman Barat disusun, agar tersedia rencana yang mengarahkan pada perkembangan dan pertumbuhan dan Ekonomi.
Pertumbuhan Kawasan Perkotaan, agar dapat terwujud sehingga adanya Peningkatan Kwalitas lingkungan yang aman, sehat untuk masa yang akan datang.
Kata Armen tentunya tidak terlepas dari peran serta semua pihak terutama dan semua pemangku kepentingan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat untuk dapat pro aktif memberikan segala masukan mau pun saran-saran dari rencana- rencana Pemerintah Daerah ,agar dapat diakomodir dalam kegiatan penyusunan RDTR Simpang Empat ini.
Bisa jadi segala dampak negatif berakibat sehingga memungkin akan muncul dalam pelaksanaan pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan perkotaan dapat diminalisit dengan baik.
Sedangkan Jhon Hendri Kadis PUPR Kabupaten Pasaman Barat menambahkan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan Operasional dalam pemanfaatan dan Pengendalian atau adanya Perizinan.
Hal ini berdasarkan UU .NO. 26 Tahun 2007 ,UU ,Cipata Kerja NO.6.Tahun 2023 serta ,Permen ATR/BPN NO.11.Tahun 2021.Sementara Tujuan dan Sasaran adalah menyiapkan landasan spasial atau dasar pemberian Izin,begitu juga Tujuannya adalah menyiapkan Produk Rencana Detail dan pengendaliannya.
Sementara sasaran yang ingin dicapai ,agar tersedianya Materi Teknis tersedianya Rencana Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang.Disampingi itu tersedianya kajian lingkungan mau pun tersedianya Album Peta dan referensi Hukum tambahnya.
Program kerja adanya tahapan awal dan persiapan ,pengumpulan,komplikasi data,analisis, penyusunan konsep perencanaan atau peraturan zonasi,pelibatan dan pembahasan rancangan serta penetapan RDTR.
Jadwal pelaksanaan Pekerjaan dan uraian kegiatan pada bula pertama ke dua ke tiga,ke empat mau pun ke lima.Termasuk penyusunan KLHS,Diskusi dan Pembahasa, Pelaporan dan Out put.
Dinas PUPRjuga membutuhkan Data atau Informasi berupa data geomorfologi,data informasi sarana dan prasarana,pendidikan,Kesehatan ,Sosial Budaya dan Pribadatan, Olah Raga.
Tidak hanya itu Data informasi Sistem Jaringan Kota,berupa Kelistrikan,Air bersih,Limbah persampahan,gas Bumi atau Telekomunikasi.
Selain itu data dan informasi jaringan Lalu Lintas,data informasi prasarana Perhubungan Darat, data informasi jalur pejalan kaki ditambah data dari :BAPPEDA, ,ATR/BPN,Dinas Perhubungan, Disdukcapil BNPB, DPMPTSP, Badan Geologi, Dinas Prikanan, Dinas Prindustrian serta BMKG, Kegiatan lokal ,fungsi PKLPusat dan Struktur Ruang ,RTRW serta Pola ruang pungkasnya .(parsela).