Dinas PUPR adakan Forum Group Diskusi (FGD 2) Rencana detail tata ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Simpang Empat

Pasamaan Barat, WahanaInvestigasi.com
Rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalaam memanfaatkan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin.”

Agar RDTR dan Peraturan zonasi dapat memenuhi fungsinya tersebut, di perlukan peta dengan kedalaman 1:5000, agar batasan fisik dapat terlihat dengan jelas. Hal ini untuk menghindari adanya konflik dibidang spasial dan dapat di jadikan acuan dalam perizinan.

UU NO. 26 TAHUN 2007
Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang, rencana rinci tata ruang disusun apabila:

  • rencana umum tata ruang belum dapat di jadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang; dan/atau.
  • rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta rencana umum yaitu ruang tersebut memerlukan perincian sebelum di operasionalkan. UU CIPTA KERJA NO. 6 TAHUN 2023
    Rencana rinci tata ruang disusun sebagai perangkat operasional rencana umum tata ruang. Rencana rinci tata ruang di susun apabila;
  • rencana umum tata ruang belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang; dan/atau
  • rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum di operasionalkan.

PERMEN ATR/ BPN NO. 11 TAHUN 2021
Rencana detail tata ruang adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *