Transportir Menguras BBM Bersubsidi Jenis Pertalite diperkirakan ratusan Liter di tumpuk di satu tempat

Pasaman Barat, WahanaInvestigasi.com Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang ada di Sekitaran jalan Lintas Simpang Empat Ujunggading Pertamina Batang Lingkin kabupaten Pasaman Barat kian meresahkan dan merugikan Negara, bisnis haram penyimpangan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite tersebut seakan-akan tidak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum.

Pasalnya sampai saat ini para mafia – mafia BBM jenis Pertalite tersebut masih melenggang dengan bebas tanpa ada rasa takut
Hasil investigasi awak media Sabtu (16/12/2023) Pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, terpantau satu kendaraan jenis mobil berwarna mengarah ke abu-abuan dengan nopol BA 190 IHF sedang mengisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite dalam jumlah yang tidak wajar.

Pengisian tersebut dilakukan secara bolak balik hingga tanki mobil tersebut penuh
Pada saat di temukan kendaraan tersebut terpantau mengisi secara bolak balik.

Dalam keterangan lebih lanjut supir mobil tersebut mengaku menjual ke masyarakat dan masyarat menjual ke pengencer
Informasi yang dihimpun dari harga Pertalite tersebut inisial R menjual Rp.11.000 per liter dan masyarakat yang membeli baru di jual ke pengencer.

Maraknya temuan mafia BBM Bersubsidi ini menjadi persoalan penting. Pasalnya, sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan BBM bersubsidi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.

Oleh karena itu, pemanfaatan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite yang ilegal oleh pihak-pihak yang tidak berhak peruntukannya, menjadi perhatian serius Pemerintah. Terlebih dengan adanya temuan investigasi media di lapangan sering terjadi bongkar muat.

di Harapkan Bapak Gubernur Sumatera Barat, Bapak Kapolres Kapolda BPH Migas masyarakat mengharapkan segera ditindak tegas dan di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui, untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, Pertamina tengah memodernisasi sistem monitoring Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Selain itu, Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *