
Padang, WahanaInvestigasi.com Komisi Penyiaran Daerah Sumatera Barat mempublikasikan hasil pengawasan iklan kampanye di media penyiaran pada pemilu 2024 kepada awak media, sesuai dengan Undang Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 jo Undang Udang Nomor 22 tahun 2002.
Komisi Penyiaran Indonesia mempunyai tugas pokok untuk mematikan terselenggaranya iklan kampamye di media penyiaran secara adil dan berimbang terhadap masing-masing caleg Rabu (5/2).
calon atau pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPID Sumatera Barat sebagai perpanjangan tanggan dari KPI pusat bersama dengan kpu provinsi, bawaslu telah pula membentuk gugus tugas pengawasan iklan kampanye tahun 2024.
Ketua KPID Sumatera Barat menyampaikan titik fokus pengawasan iklan kampanye tahun ini yaitu tanggal 21 Januari 2024 sampai dengan 10 Februari 2024, selama 21 hari Komisi Penyiaran melakukan pemantauan di depan tv untuk memastikan tidak ada pelanggaran pasal 20 jo pasal 28 Undang-undang Tentang Penyiaran.
khusus hoak, ujaran kebencian, umpatan, cacian dan kewajian memperlakukan calon yang sama, semua iklan kampanye kita plototin di depan monitor selama 24 jam, ujar Robert Cenedi, SP,T, SH.MH didampingi Komisioner Pengawas Isi Siaran Baldi Pramana, SH,MK,n kepada awak media WAHANA INVESTIGASI.COM.
Sebenarnya dari hasil pemantauan kami tidak ada penggaran yang berarti selain durasi iklan kampanye yang seharusnya 60 detik di radio dan 30 detik di tv itu, di lembaga penyiaran tv tahun ini kami menemukan pelanggaran durasi tayang 39 detik dari yang seharusnya 30 detik dan pada lembaga penyiaran radio kami menemukan durasi iklan kampanye 69 detik, tahun 2024 ini ada 3 lembaga penyiaran yang mendapat teguran dan pembinaan yaitu satu tv dan dua radio, namun temuan tersebut setelah di cek ulang ternyata secara materi iklan tidak ada yang di langgar namun durasi musik sebagai pengatar iklan dihitung melanggar, sehingga KPID tidak ada kewajiban untuk menyampaikan temuan tersebut kepada Gakumdu
Oleh karena tidak ada unsur tindak pidana pemilu, terkait dengan sangsi, komisioner Baldi Pramana menjelaskan sangsi administratif berupa pembinaan terhadap LP sudah tepat diberikan selain menjadi peringatan ini juga pembinaan dari KPID kepada lembaga penyiaran jika dalam pemilu kita harus hati-hati, tidak boleh berkampanye di luar aturan dan memperlakukan semua pihak secara adil dan merata.
Apalagi tahun 2024 ada agenda besar yaitu Pilkada Sumatera Barat dan 19 Kabupaten/ Kota di Sumbar yang perlu kita kawal bersama ,imbuhnya.
