Raport Merah Keuangan Pemda 2024
Oleh :
Baldi Pramana, SH,MK.n.
Komisi Penyiaran Sumatera Barat

Pasaman Barat, WahanaInvestigasi.com Menanggapi hasil laporan keuangan Pemda Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 banyak sedikitnya telah memberikan gambaran bagi kita bagaimana keuangan Pemda yang baru saja merayakan ulang tahun yang ke 21 ini semau gue oleh satuan, kesannya terlalu slow (santai) serta jauh dari standar pengelolan keuangan,visi- misi tujuan pemekaran, serta proses penyusunan anggaran dan target Kabupaten tahun 2024, seperti kata bimsalabim aman dan sepertinya tidak bisa di pelajari oleh orang awam.
Namun keadaan cukup menarik hati penulis sekedar memberikan nilai merah atas laporan kinerja keuangan Pemda Kabupaten Pasaman Barat, yang mana sesuai berita, tanggal 2 Januari 2025, pada harian online“ Komitmen Pemda Kabupaten Pasaman Barat Dalam Menyelesaikan Kewajiban Keuangan 2024“ menjadi dongkol, hingga mengundang keingginan penulis untuk memberikan kritik terhadap kinerja Pemda Kabupaten Pasaman Barat terkait APBD tahun 2024.
Dalam berita, Kaban BAPENDA menjelaskan Keuangan Pemda tahun 2024 gagal bayar, nilainya diperkirakan sangat besar,yaitu Rp 43,3 Milyar, selain penulis, masyarakat Kabupaten Pasaman Barat pun kecewa dengan berita itu dan bertanya bagaimana tata kelola APBD tahun 2024, kenapa terkesan tidak propesional dan taransparan.
Sebenarya, masyarakat sudah tahu bila dalam proses penyususan anggaran dan program kerja sejak dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pendanaan sampai pada capaian/ target kerja harus di persiapkan matang dan baik, namun faktanya untuk tahun 2024 Pemda Kabupaten Pasaman Barat mengalami gagal bayar sebesar Rp 43,3 Milyar.
Total gagal bayar tersebut selain bersumber dari hasil pekerjaan pihak ketiga/swasta adanya juga berasal dari biaya honorn staf THL, SPPD, biaya kegiatan/Operasional OPD, biaya publikasi dan lain-lain di tahun 2024, meski keadaan ini bukan Pemda Kabupaten Pasaman Barat saja melaikan di alami juga oleh Pemda lain di Sumatera Barat, tetapi dari segi angka tidaklah sebesar Pemda Kabupaten Pasaman Barat.
Atas keadaan ini penulis berpendapat bahwa kisruh keuangan Pemda Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 perlu mendapat kritikan yang logis dan konstruktif sehingga bisa membuat target dan realisasi APBD Tahun 2025 tepat sasaran, dan sesuai target visi dan misi pemerintahan terpilih pada tahun 2024, Pilkada kemarin.
Adapun yang Pertama, yaitu richt man rich place seseorang pegawai bisa bekerja sesuai dengan tupoksi dan regulasi, baik ia bekera sebagai staf, kasi, kabid, kabag atau pimpian salah satu SKPD apabila sesuai persyaratan boleh diberi amanah.
Jika kebutuhan kantor seorang pegawai golongan IV dibidang teknis, maka SDM teknis terkait dapat diberikan pada pegawai SKPD/OPD Teknis yang sesuai, begitu juga sebaliknya SDM struktural di SKPD/OPD tertentu dapat diisi oleh SDM berlatar belakang struktur yang sesuai dengan kompotensi bidangnya, bukan rahasia umum lagi jika selama ini dalam pengisian struktur dan organisasi pejabat di Pemda selalu diisi oleh pendukung Bupati terpilih, begitu juga dengan staf lebih yang suka ‘menjilat’ agar bisa menduduki jabatan, sebenarnya kebijakan ini tidak salah asalkan penempatannya sesuai dengan kompetensi bersangkutan, jangan didasarkan pada kepentingan politik diatas skill propesional dan kompetensi SDM.
Kedua, masalah manajerial SDM Pemda Kabupateb Pasaman Barat belum begitu familiar dengan tututan zaman 2.1, apliksai keuangan berbais IT (internet teknologi) menjadi tututan.
Sarana informasi keuangan berbais aplikasi dibuat demi memudahkan pengguna/operator dalam berkordinasi antar satuan perangkat baik dengan pemerintah pusat/antar satuan kerja di daerah, semua bisa diakses dengan cepat dan mudah termasuk informasi kebijakan penggunaan anggaran dari pusat asalkan tetap mau belajar sangatlah mudah digunakan.
Sebagai gambaran di dunia kerja modern dan canggih pengunaan laporan keuangan berbasis aplikasi oleh staf membuat kerja atasan lebih mudah, atasan cukup mengakses laptop/gawai berjaringan dapat mengetahui tunggakan kerja bawahan dan merencanakan evaluasi kerja periodik bagi staf/pejabat terkait. Barang kali sudah menjadi budaya kerja jika suatu pekerjaan bisa di handel oleh tenaga honor harian lepas dan PNS cukup ceklok lalu duduk di kantin, apabila tenaga honor harian lepas/P3K tidak masuk maka pelayanan kantor tidak berjalan baik, ini menjelaskan bahwa pegawai lain terkesan mengharapkan staf honorer pada satuan kerja demi pekerjaan sehari-hari.
Ketiga target kinerja atau out put kegiatan/program satu tahun harus terukur, apabila ada Rp 43,3 Milyar hutang Pemda Pasaman Barat 2024 menandakan target tidak sesuai dengan perencanaan/ ada pengunaan anggaran di luar DIPA. Penulis tidak paham bila ternyata tenaga yang terlatih membuat RKTL berupa klader/ matrik kegiatan secara priodik bekerja tidak maksimal, padahal RKTL bisa memberikan manfaat untuk mengontrol pelaksanaan program tahunan, kapan, siapa mengerjakan, dimana, dan berapa harga pekerjaan dan lamanya waktu pekerjaan, semua bisa berbagi melaksanakn program.
Menentukan target kerja atas program yang masuk dalam DIPA pada tahun berjalan merupakan amanah dari undang-undang, permenkue, permendagri dan BPK tentang pegelolaan keungan daerah. Dan jauh hari target dapat di tentukan dalam bentuk indikator penilaan ,sehingga kinerja satuan perangkat dapat diukur dalam satu tahun berjalan kedalam bentuk persentase/angka /dituangkan kedalam bentuk narasi pada RKTL
.
Pada kasus Rp 43,3 Milyar Pemda Kabupaten Pasaman Barat ini, hemat penulis kesalahan ada pada SDM pimpinan SKPD/OPD terkait, sebab lemah dalam mengukur target, realisasi program tidak terhitung baik seperti arus uang (kas) dan uang keluar (debit/kredit) tidak di kontrol hingga tidak bisa membayar pengeluaran tahun 2024, kaitan point ini dengan point pertama berbanding lurus dengan point pertama-kedua diatas artinya baik SDM tepat tempat (kompetensi), gatek teknologi untuk selalu up date informasi keuangan dan kebijakan baru pemerintah pusat, serta tanggap merencanakan target belum terlihat baik menjadi faktor pengambat kinerja Pemda Pasaman Barat hingga berhutang Rp 43,3 milyar, dan saat ini masih mencari cara baimana mensiasati defisit.
Sekarang pertanyaannya apakah Pemda bisa menutupi pengeluaran tahun 2024 menjadi isian pengeluaran tahun 2025 dengan mencantumkan item–item terkait kedalam APBD, sehingga bisa menutupi semua hutang/tagihan atau sebagian hutang / tidak dapat dibayar kepada pihak ketiga/swasta dan pegawai itu.
kemudian, atas beban pada tahun 2024 program kerakyatan berupa pembangunan fisik/non fisik serta program pemberdayaan pada tahun 2025 sementara ditiadakan / berkurang dalam APBD tahun 2025 karena habis membayar pengeluran tersebut, hemat penulis, ini menjadi kewajiban bagi Pemda untuk memberikan pemahaman bagi warga atas kesalahan pengelolaan APBD tahun 2024. Kemudian bagaimana pertanggung jawaban hukumnya apabila ada indikasi pembiaran atau kesengajaan pengunaan keuangan bermasalah APBD tahun 2024, bagi penulis ini bukan semata ranah Pemda Kabupaten Pasaman Barat tetapi menjadi ruang bagi warga Pasaman Barat untuk menguji dan mengkritisi kinerja Pemda yang bermasalah ini.
