ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH PASBAR DALAM PEMBIAYAAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG UNIVERSAL HEALTH COVERAGE (UHC)

Oleh :
Yondrizal, S.H., S.Sos., M.H.
Dosen Institut Teknologi Khatulistiwa
Yayasan Pendidikan Pasaman

Pasaman Barat, Wahana Investigasi.com Kesehatan adalah hak asasi yang diakui oleh negara, dan negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang memadai bagi seluruh warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan’’. Dan Pasal 34 ayat (3) dijelaskan bahwa ‘’Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak’’.

Universal Health Coverage (UHC) adalah upaya untuk memastikan setiap individu dapat mengakses pelayanan kesehatan berkualitas tanpa menghadapi kesulitan finansial. Namun, pencapaian UHC di Indonesia menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pembiayaan kesehatan.

Pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, masyarakat, dan pihak lain. Hal ini tertera dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sekaitan dengan hal tersebut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020, telah mengatur pengalokasian anggaran untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Universal Health Coverage (UHC).

Sedangkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendukung percepatan pencapaian UHC.

Pemerintah daerah memainkan peran strategis dalam pembiayaan kesehatan karena otonomi daerah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengelola anggaran kesehatan secara mandiri. Meski demikian, berbagai daerah menghadapi kendala seperti alokasi anggaran yang terbatas, ketidak seimbangan distribusi sumber daya, dan kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam mengenai kebijakan pemerintah daerah dalam mendukung pembiayaan kesehatan yang berkelanjutan untuk mencapai UHC.

Kebijakan pemerintah daerah dalam pembiayaan kesehatan saat ini berperan penting dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC). UHC bertujuan untuk memastikan seluruh penduduk memiliki akses kelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa menghadapi kesulitan finansial.

Adapun langkah-langkah yang umumnya dilakukan pemerintah daerah di dalam mendukung UHC ini, Pertama, integrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah daerah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan masyarakat ke program JKN, khususnya untuk segmen penduduk yang tidak mampu (Penerima Bantuan Iuran/PBI). Alokasi anggaran daerah untuk mendanai iuran peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (PBI Daerah). Kedua, penguatan infrastruktur kesehatan. Pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, rumah sakit daerah, dan klinik, untuk mendukung akses layanan kesehatan. Penyediaan alat kesehatan yang memadai dan modern di fasilitas kesehatan daerah. Ketiga, subsidi dan bantuan kesehatan. Subsidi biaya pengobatan bagi masyarakat miskin yang belum terdaftar dalam program JKN. Pengadaan program kesehatan gratis untuk layanan tertentu seperti imunisasi, persalinan, dan pengobatan penyakit menular.
Keempat, peningkatan sumber daya manusia kesehatan. Memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terpencil dan tertinggal.Menyediakan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi tenaga medis dan paramedis di tingkat daerah. Kelima, peningkatan edukasi dan promosi kesehatan dengan menjalankan program promosi kesehatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas JKN. Dan tak kalah pentingnya juga memberikan informasi tentang prosedur pendaftaran JKN dan manfaatnya.
Keenam, pemantauan dan evaluasi. Sistem pemantauan kesehatan untuk mengidentifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat daerah perlu lebih ditingkatkan. Kemudian juga meelakukan evaluasi rutin terhadap kinerja fasilitas kesehatan dan tingkat kepuasan masyarakat. Ketujuh, kolaborasi antar sektor. Pemerintah Daerah dapat membangun kerja sama dengan sektor swasta, LSM, dan komunitas untuk memperluas cakupan layanan kesehatan.

Pemerintah daerah juga dituntut untuk mengembangkan kebijakan daerah yang mendukung pembiayaan kesehatan berbasis kebutuhan lokal.
Pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mendukung pencapaian Universal Health Coverage melalui kebijakan pembiayaan kesehatan yang efektif dan berkeadilan. Langkah strategis berupa integrasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penguatan infrastruktur kesehatan, subsidi dan bantuan kesehatan, peningkatan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan edukasi dan promosi kesehatan, pemantauan, evaluasi serta kolaborasi antar sektor. Dan yang terpenting lagi adalah dukungan yang optimal dari pemerintah daerah akan mempercepat pencapaian UHC ini, sehingga pelayanan kesehatan berkualitas dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan finansial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *