Doni Saputra Laporkan Dugaan Pengalihan Tanah Eks BBI Aua Kuniang ke Kejari Pasaman Barat

Pasaman Barat, Wahana Investigasi.com Doni Saputra, warga Nagari Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman, melayangkan pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat terkait dugaan tindak pidana pengalihan tanah adat atau tanah ninik mamak yang berasal dari lahan eks Balai Benih Induk (BBI) Suka Menanti seluas 181,03 hektare kamis (5/2/2026).

Dalam surat pengaduan tertanggal 04 Februari 2026 itu, Doni menyebut tanah tersebut merupakan hasil hibah barang milik daerah kepada Ninik Mamak Aua Kuniang melalui Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/965/Bup-Pasbar/2014 tertanggal 4 November 2014. Menurut Doni, lahan eks BBI itu semestinya diperuntukkan bagi kepentingan kaum atau cucu kamanakan, bukan menjadi hak milik pribadi.

“Tanah itu (lahan eks BBI) bukan hak perorangan, melainkan tanah ulayat milik kaum/cucu kamanakan. Setiap keputusan terkait peralihan hak harus melalui keputusan bersama anggota kaum,” tegas Doni Kamis (5 Februari 2026).

Doni juga menyebut adanya dugaan perubahan status tanah ulayat tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4169 atas nama 16 orang niniak mamak, termasuk Ketua KAN Aua Kuniang, Yulhendri Dt. Putiah.

Selain itu, ia menyoroti adanya ketidaksesuaian luas tanah dalam sertifikat yang disebut hanya mencantumkan sekitar 4.263 meter persegi, sementara luas hibah yang dipersoalkan mencapai 181,03 hektare. Doni menilai dugaan pengalihan tersebut dilakukan tanpa persetujuan seluruh anggota kaum, sehingga merugikan hak masyarakat adat Nagari Aua Kuniang.

Ia meminta Kejari Pasaman Barat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Hingga berita ini disusun, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *