komisi l DPRD Pasbar Tekankan Permasalahan Tanah Ulu Sontang

Pasaman Barat, Wahana Investigasi.com Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat mengeluarkan teguran tegas terkait permasalahan hak tanah yang tengah dihadapi masyarakat Ulu Sontang kamis (5/2/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini harus segera diselesaikan dan meminta agar seluruh hak-hak masyarakat lokal dapat dikembalikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Permasalahan yang melibatkan tanah perkampungan dan kawasan perbanjaran telah menjadi perhatian serius bagi lembaga legislatif daerah.

Hal ini terlihat dari penyelenggaraan audiensi khusus yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat Ulu Sontang, mulai dari penghulu, ninik mamak sebagai pemimpin adat, perwakilan bosa sontang, hingga perwakilan kelompok tani dan warga biasa yang langsung merasakan dampak dari permasalahan ini.

Pada kesempatan penutupan audiensi tersebut, seluruh delegasi masyarakat Ulu Sontang secara bulat menyampaikan tekad mereka. Mereka kembali menegaskan permintaan yang sama yaitu agar hak atas tanah yang telah menjadi milik mereka secara turun-temurun bisa dikembalikan tanpa syarat. Menurut mereka, tanah tersebut bukan hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian utama bagi sebagian besar warga yang bekerja sebagai petani.

Anggota Komisi I DPRD Pasaman Barat yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi perkembangan kasus ini.

“Kita tidak akan tinggal diam melihat masyarakat kita kesusahan akibat masalah tanah. Kami akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak,” jelasnya.

Sampai saat ini, pemerintah kabupaten dan pihak terkait lainnya masih dalam tahap melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar terbaik.

Masyarakat Ulu Sontang sendiri menyatakan siap untuk bekerja sama dalam proses penyelesaian asalkan hak-hak mereka sampai ditegakkan dengan adil dan sesuai hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *