
Padang, Wahana Investigasi.com Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar menghadirkan fakta mengejutkan. Lise Vebrina, istri Bupati Tanah Datar yang juga menjabat sebagai Ketua Dekranasda, Bunda PAUD, Ketua TP PKK Kabupaten Tanah Datar, dan Ketua PMI Tanah Datar, mengaku memberikan pinjaman uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada terdakwa mantan Direktur Perumda, Veri Kurniawan, tanpa sepengetahuan suaminya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pengakuan ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Sumatera Barat, Senin (25/5/2026). Lise hadir sebagai saksi dalam dua sesi persidangan yang menyita perhatian publik.
Di hadapan majelis hakim, Lise menuturkan kronologi pemberian pinjaman tersebut. Awalnya, Veri Kurniawan yang akrab disapa Wawan, mendatanginya dengan maksud meminjam uang sebesar Rp100 juta untuk modal usaha penyewaan skuter di kawasan wisata Istano Basa Pagaruyung.
“Waktu itu orang mau lebaran, si Wawan baru jadi direktur dan anggaran Perumda belum cair. Dia mau membuka usaha skuter di Istano Pagaruyung, meminjam uang sejumlah Rp100 juta. Saya cuma bisa bantu Wawan Rp20 juta, karena saya juga mau kasih THR karyawan,” ujar Lise dalam persidangan.
Akui Dukung Kemajuan Wisata, Tapi Bupati Tidak Diberi Tahu
Ketika majelis hakim menggali lebih dalam motif di balik pemberian pinjaman kepada seorang direktur BUMD, Lise menjawab dengan diplomatis. “Kalau untuk kemajuan wisata Tanah Datar, saya sih mendukung,” ungkapnya.
Suasana sidang semakin memanas ketika hakim mulai mengulik hubungan kuasa antara Bupati sebagai KPM dengan terdakwa. Hakim mencecar saksi dengan pertanyaan tajam, apakah suaminya mengetahui transaksi finansial tersebut.
“Saudara saksi kan istri bupati, bupati itu Kuasa Pemilik Modal. Apakah bupati atau suami saudara mengetahui kalau saudara meminjamkan uang kepada Perumda?” tanya hakim.
Dengan tegas, Lise menjawab, “Tidak, Yang Mulia.”
Tak berhenti di situ, hakim kembali mendesak, “Suami saudara kan KPM, berarti si Veri ini anak buah suami saudara. Kenapa tidak memberi tahu suami saudara?”
Merasa terpojok, Lise langsung memberikan klarifikasi bahwa uang yang diberikan bukan berasal dari suaminya. “Itu kan uang pribadi saya, Yang Mulia. Saya kan juga punya usaha sendiri,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim media ini telah berupaya menghubungi Lise Vebrina melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta klarifikasi lebih lanjut, namun belum mendapatkan jawaban.
Pengamat Sebut Rawan Konflik Kepentingan
Menanggapi dinamika persidangan tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Tokoh Adat Minangkabau, Basrizal, Dt. Penghulu Basa, S.Sos, menilai situasi ini sebagai area abu-abu yang rawan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, hubungan pinjam-meminjam antara keluarga kepala daerah dan pejabat di lingkungan Perumda memang belum tentu melanggar hukum. Namun, situasi seperti ini tetap perlu mendapat perhatian karena berpotensi menimbulkan persepsi konflik kepentingan di mata publik,” kata Basrizal yang juga merupakan Ketua Umum BAKORKAN Sumatera Barat.
Ia menambahkan, dalam etika administrasi publik, pejabat maupun keluarga pejabat sebaiknya menghindari hubungan finansial pribadi dengan bawahan atau pihak yang berada dalam lingkup pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Terkait pinjaman tersebut, Basrizal juga menyitir pepatah Minangkabau: “Kalau ndak ado barado, ndak mungkin tampuo basarang randah (jika tidak ada sesuatu, tidak mungkin burung tempua membuat sarang di tempat yang rendah).”
Basrizal menjelaskan, meskipun secara hukum setiap individu berhak mengelola aset pribadi, transaksi antara keluarga kepala daerah dan pejabat BUMD sangat sensitif. “Ketika transaksi keuangan terjadi antara keluarga kepala daerah dengan pejabat di lingkungan pemerintahan atau Perumda, publik dapat menilai adanya potensi konflik kepentingan maupun pengaruh kekuasaan, meskipun belum tentu ada pelanggaran hukum,” ujarnya.
Skuter di Istano: Kemajuan atau Gerus Marwah?
Lebih lanjut, Basrizal juga menyoroti rencana bisnis skuter di Istano Basa Pagaruyung yang menjadi pemicu pinjaman. Ia menegaskan bahwa Istano bukanlah objek wisata biasa, melainkan simbol adat dan marwah budaya Minangkabau.
“Upaya menghadirkan fasilitas wisata modern seperti scooter sebenarnya dapat dipahami sebagai bagian dari inovasi. Namun, setiap bentuk modernisasi perlu mempertimbangkan kesesuaian nilai dan filosofi ‘adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah’, agar identitas Minangkabau tidak terkesan tergeser oleh konsep yang terlalu kebarat-baratan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sidang sesi pertama sebelumnya berfokus pada kegiatan Perumda Tuah Sepakat dalam pengadaan dan penyimpanan Beras Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Kabupaten Tanah Datar. Kasus ini terus menjadi sorotan publik Tanah Datar.
